Jumat, 13 November 2009

Temuan BPK Pemkot Pasuruan Tak Tertib Hingga Angka Piutang Mencapai Rp 8,9 M

KRC, Pasuruan
Lima instansi di lingkungan Pemkot Pasuruan kembali dibuat kelabakan dengan sorotan BPK. Lagi-lagi soal piutang daerah. Muncul temuan piutang sebesar Rp 8,9 miliar yang dinyatakan tidak tertib, dan menimbulkan selisih data dengan catatan di bank yang ditunjuk sebagai rekanan.

Secara blak-blakan, BPK menuding pemkot belum juga bisa tertib dalam pengelolaan piutang daerah. Ini tergambar jelas dalam temuan lembaga pemeriksa keuangan untuk APBD tahun anggaran 2008 lalu.

Angka akumulasi piutang yang menjadi kewenangan pemkot sejak tahun 2001 mencapai Rp 8,9 miliar lebih. Versi BPK sejak tahun itulah, mekanisme pencatatan piutang belum bisa tertib.

Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menyatakan munculnya piutang tersebut merupakan hasil dari piutang pinjaman dari APBD yang diberikan

kepada masyarakat. Khususnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Koperasi dan

para pengusaha informal.

Bantuan pinjaman itu diberikan yang diberikan sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2008. Pinjaman UKM masing-masing dengan masa jatuh tempo 2 tahun.

Sehingga semestinya pinjaman tahun 2001 telah jatuh tempo pada tahun 2003, pinjaman tahun 2003 jatuh tempo tahun 2005. Begitu juga untuk pinjaman tahun 2006 jatuh tempo tahun 2008.

Namun kenyataannya, sampai dengan pemeriksaan berlangsung atas piutang pinjaman tersebut masih banyak yang menunggak atau belum lunas. BPK terang-terangan menyebut banyaknya piutang yang belum lunas disebabkan oleh proses pengelolaan piutang yang tidak tertib.

Sebagai bukti konkretnya, dalam neraca per 31 Desember 2008 yang menunjukkan bahwa saldo piutang tersebut tidak mampu menyajikan

keadaan yang sebenarnya.

Menurut BPK, ada selisih antara saldo bank dengan saldo piutang dari instansi atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang mengeluarkan piutang. Yakni dinas koperasi dan PKM, bagian ekonomi, dinas pertanian, dinas peternakan, dan juga disperindag.

Imbas temuan ini, BPK RI mengeluarkan rekomendasi penting kepada wali kota Pasuruan. Diantaranya untuk tegas memperingatkan tim pelaksana distribusi piutang di semua SKPD sejak tahun 2001 lalu.

Selain itu, pemkot dituntut untuk segera membentuk tim pemantauan piutang untuk meningkatkan upaya penagihan kepada debitur yang menunggak. Di tahun 2009 ini, pemkot juga diminta menggelar koreksi total atas selisih piutang yang masih ada.

Atas koreksi tersebut, pemkot sendiri menyatakan sudah menjalankan beberapa rekomendasi penting yang sudah dikeluarkan oleh BPK. "Tentang piutang di setiap SKPD, meski sekarang ini sebagian sudah berubah tetap akan dilakukan penagihan secara rutin," jelas Kabag Humas M. Ichwan Chairat.

Tentang angka selisih yang muncul, lanjut dia, sudah dilakukan tahapan koreksi. Permasalahannya terletak pada perbedaan sistem pencatatan, dan perhitungan antara manajemen SKPD, dengan perbankan yang menjadi rekanan penyalur kredit. Antara lain Bank Jatim, dan juga PT BPR kota Pasuruan.

"Untuk mempermudah percepatan penuntasan tunggakan piutang tersebut, pemkot sudah menyiapkan tim khusus pemantauan yang akan turun ke lapangan. Mereka akan mengkaji, dan mencari strategi paling jitu agar piutang yang tertunggak di kalangan UKM bisa cepat terselesaikan," Ichwan Chairat. (jj)

Selasa, 10 November 2009

Delapan Pejabat Pemkab Lumajang Dipanggil Kejati



KRC, Lumajang
Beberapa pejabat Pemkab Lumajang kembali dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pasir. Jika sebelumnya pemanggilan para pejabat itu untuk pengumpulan data, kali ini mereka dipanggil dalam rangka penyidikan kasus tersebut.

Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar mengungkapkan, ada beberapa pejabat dan mantan pejabat pemkab yang dipanggil Kejati Jatim. Siapa saja yang dipanggil, dia mengaku tidak hafal. "Kalau tidak salah ada delapan orang," katanya.

Dia menegaskan tidak akan menghalang-halangi pemanggilan itu. Justru pihaknya mendukung penuh. Sebab, Kejati Jatim menangani kasus itu karena ada laporan darinya. "Yang melaporkan dugaan korupsi itu kan saya," ujarnya.

Dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan, Masdar mengakui sudah ada calon tersangkanya. Hanya, dia mengaku tidak tahu siapa calon tersangkanya. "Siapa calon tersangkanya saya tidak tahu," akunya.

Terpisah, Kepala Bappekab Indah Amperawati mengakui, pihaknya kembali dipanggil kejati untuk kali kedua. Menurutnya, ada beberapa pejabat lain yang juga diminta datang lagi ke kejati.

Selain dirinya, sambung Indah, pejabat lain yang kembali dipanggil adalah, Kabag Hukum Hendro Agung, Kepala Inspektorat Hanifah, Kabag Ekonomi Nurul Huda, Asisten Ekonomi Pembangunan Susianto. Dua nama lagi adalah mantan pejabat pemkab Fatchurrochim (mantan kepala dispenda) dan Bambang Hidayat (mantan kepala bappekab).

Nama-nama tersebut sebelumnya sudah pernah diminta datang ke kejati untuk dimintai keterangan seputar kerja sama operasional (KSO) pasir. Diantara daftar pejabat yang dipanggil itu, hanya Susianto yang baru kali ini diundang kejati.

Sementara itu, penasihat hukum Pemkab Lumajang Anshoerul mengakui, beberapa pejabat kembali diapanggil kejati. Apakah mereka dipanggil untuk kepentingan pengumpulan data atau penyidikan, dia mengaku tidak tahu.

Anshoerul menambahkan, pihanya tidak perlu mendampingi para pejabat dan mantan pejabat pemkab yang dipanggil. Dia mengaku hanya perlu melakukan monitoring. Monitoring diperlukan untuk memastikan bahwa kasus tersebut benar-benar berjalan. "Dugaan karupsi itu kan kita yang melaporkan," tukas Anshoerul.

Di lain pihak, mantan Direktur PT Mutiara Halim (PT MH) Laksono Halim belum memenuhi undangan kejati. Kepastian tersebut disampaikan oleh Hasan Poedjono direktur PT MH sekarang. Hasan tidak menyebut alasan belum hadirnya Halim ke kejati. Hanya, dia memastikan bahwa Halim akan memenuhi undangan Kejati tersebut. "Pekan lalu ternyata tidak jadi, mungkin pekan depan," ucap Hasan. (pc)

Jumat, 06 November 2009

Dewan Dukung Pengusutan Proyek Pasir



KRC,LUMAJANG -
Pemanggilan sejumlah pejabat Pemkab Lumajang terkait dugaan korupsi pengelolaan pasir, mendapat dukungan kalangan dewan. Wakil Ketua DPRD Lumajang Misnardji menyatakan dukungannya atas langkah yang diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu.

Menurut dia, karena kasus pasir memasuki ranah penegakan hukum, dewan tidak bisa menghalang-halangi. Selain itu, dewan tidak bisa mengintervensi kasus ini. "Biarkan berjalan sesuai proses hukum yang ada," ucapnya. Apalagi, Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar mendukung langkah tersebut.

Dia menjelaskan, kasus pasir yang sudah berlarut-larut butuh kepastian hukum. Sehingga, pihak yang bersengketa tidak terombang-ambing. "Biar semuanya jelas," tukasnya.

Meskipun mendukung langkah kejati yang memanggil beberapa pejabat pemkab dan direktur PT Mutiara Halim (MH), Misnardji menyatakan, dewan belum secara khusus membahas hal ini. "Lihat nanti. Sekarang masih bahas APBD," ungkapnya.

Anggota Komisi A DPRD Lumajang Heru Laksono mengungkapkan hal senada. Hingga saat ini tidak ada pembahasan di internal komisinya yang menangani urusan pemerintahan dan hukum ini. "Belum ada pembahasan," kata anggota dewan yang berangkat dari Partai Demokrat tersebut.

Sementara itu, terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PT MH juga belum mendapatkan perhatian dewan. Wakil Ketua DPRD Lumajang Achmad Jauhari sempat menyatakan, salinan putusan PT TUN tersebut akan diserahkan ke komisi C untuk dibahas. Namun, hingga saat ini belum ada langkah yang diambil komisi C.

Ketua Komisi C DPRD Lumajang Suigsan mengatakan, dewan masih sibuk dengan pembahasan RAPBD 2010. Sehingga, belum bisa membahas putusan PT TUN. "Teman-teman masih sibuk membahas rancangan APBD," kata politisi Golkar tersebut. Komisi C akan membahas putusan PT TUN tersebut usai pembahasan RAPBD 2010.

Di bagian lain, pantauan RJ, penambang pasir sama sekali tidak terpengaruh terhadap perkembangan terkini sengketa pasir tersebut. Aktivitas penambangan pasir masih berjalan seperti biasa.

Seperti yang terlihat di Kali Pancing. Para penambang masih melakukan aktivitas penambangan pasir. Turk-truk pengangkut pasir masih hilir mudik melintas di jalan raya Lumajang. (pc)

Kamis, 22 Oktober 2009

Politisi Dituding Menipu Divonis Satu Tahun Penjara


KRC, Jember
- Wakil Ketua DPD Golkar Jawa Timur yang juga mantan Ketua Umum Golkar Jember, Mahmud Sardjujono divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Vonis tersebut terkait kasus penipuan senilai Rp 200 juta terhadap seorang pengusaha asal Surabaya, Happy Indra Kelana.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, vonis itu tertuang dalam putusan kasasi MA nomor 2784/Panmud.Pid/1321 K/PID 2008 tertanggal 18 Desember 2008 yang dikirimkan kepada ketua Pengadilan Negeri Jember. Dalam amar putusan itu, juga diperintahkan untuk menahan Mahmud yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jember periode 2004 - 2009.

Menurut Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jember, Singgih B Prakoso SH, vonis kasasi tersebut diterima pada Senin (19/10) lalu. “Kami juga telah mengirimkan pemberitahuan dan tembusan putusan kepada terhukum, penasehat hukumnya dan pihak kejaksaan untuk ditindak lanjuti,” kata Singgih.

Dalam putusan itu, kata Singgih, Mahmud dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp 200 juta, terhadap Happy Indra Kelana. Mahmud dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan terhadap Happy Indra Kelana, sebagai calon wakil bupati yang akan mendampinginya dalam Pilkada Jember tahun 2005 lalu.

Putusan MA itu, membatalkan vonis bebas terhadap Mahmud oleh majelis hakim PN Jember, Rabu (16/04/2008) silam. Saat itu, majelis hakim yang dipimpin Iswahyu Widodo SH menyatakan, Mahmud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap Happy Indra Kelana.

Majelis hakim membebaskan Mahmud dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa, dan memulihkan nama baik para terdakwa pada kedudukan dan harkat martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mahfudz Efendi SH menuntut Mahmud dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Terkait vonis itu, jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Terkait vonis itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Ahmad Sujayanto SH mengaku telah menerima putusan tersebut. “Ini masih dirapatkan, dan mungkin dalam waktu dekat eksekusi akan dilaksanakan,” ujar Sujayanto. Sujayanto hanya memberi gambaran, bahwa eksekusi itu akan dilaksanakan pekan depan.

Jika jaksa melaksanakan perintah MA tersebut, sangat mungkin politisi gaek Golkar itu akan masuk kembali ke Lapas kelas IIA Jember. Sebelumnya, Mahmud pernah mendekam di Lapas Jember akibat kesandung kasus dugaan penyelewengan dana operasional pimpinan DPRD Jember. Tetapi Mahmud bebas, setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) mengeluarkan vonis yang membebaskan Mahmud dari segala tuduhan.

Sementara itu, pengacara Mahmud, Hadi Eko Yuchdi Y SH mengatakan jika memang benar putusan itu, pihaknya akan mengajukan penijauan kembali atau PK.

Kasus ini bermula dari laporan salah seorang pengusaha asal Surabaya, Happy Indra Kelana. Happy merasa ditipu oleh Mahmud dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2005 lalu.

Happy dan Mahmud mengaku saling kenal pada 2003 lalu. Perkenalan itu berlanjut pada perbincangan tentang pencalonan diri sebagai bupati Jember dalam Pilkada 2005. Mahmud mengatakan bahwa dirinya mendapatkan dukungan dari partai Golkar dan PKB. Dan jika ingin menjadi pasangannya dalam Pilkada Jember, Happy harus menyetorkan sejumlah uang. Happy lantas menyetorkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Mahmud.

Pada awalnya disepakati bahwa Happy akan menyetorkan uang sebanyak Rp 3,5 miliar. Beberapa bulan menjelang Pilkada Happy menyetorkan uang sebesar Rp 200 juta. Uang itu ditransfer sebanyak tiga kali ke rekening Mahmud, yang pertama sebesar Rp 75 juta, kedua Rp 75 juta dan ketiga Rp 50 juta. Uang itu disetorkan untuk biaya pencalonan diri Happy sebagai calon wakil bupati melalui partai Golkar Jember. Partai Golkar Jember dalam Pilkada lalu mengusung Mahmud sebagai calon bupati.

Meski telah menyetorkan sejumlah uang ke rekening Mahmud, rupanya Happy tidak terpilih sebagai pasangan Mahmud. Partai Golkar Jember malah memasang Haryanto (Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Pemkab Jember,red) sebagai pasangan Mahmud. Merasa ditipu, Happy melaporkan hal itu ke Mapolda Jatim dan akhirnya disidangkan di kantor PN Jember. (mr)

Baru PLH Sudah Dilaporkan Warga ke Dewan




KRC, Pasuruan
Kecamatan Wonorejo mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan di Raci, Bangil, kemarin (20/10). Mereka mengeluhkan kepemimpinan pelaksana harian (Plh) Desa Rebono, Dofir yang dianggap bertindak melampaui kewenangannya.

"Setelah ada Plh, tatanan desa menjadi amburadul," ujar Kosim, salah satu tokoh masyarakat setempat.

Warga juga meminta perhatian dewan. Karena rencananya, hari ini akan digelar musyawarah desa untuk menentukan penangung jawab (Pj) desa. Musyawarah itu akan difasilitasi Camat Wonorejo, Hariadi.

Kemarin, sekitar 12 warga Rebono ditemui anggota Komisi A, Mujibuddaawat. Mereka didampingi tokoh masyarakat setempat Kosim, Sekdes Hamzah dan salah satu elemen LSM, Udik Suharto.

Selama bertemu Mujibuddaawat, warga mengeluhkan beberapa perilaku Plh. Salah satu pengurus PNPM Mandiri, Sumaidah misalnya, melaporkan proposal warga masyarakat sebesar Rp 110 juta.

"Saat proposal diajukan, kami dilibatkan. Tapi, pas mau pencairan, kami tidak diajak," terangnya.

Warga juga melaporkan bahwa Plh melampaui kewenangannya. Misalnya, Plh dinilai warga mengurus transaksi jual beli tanah. Selain itu, juga mengurus surat nikah dan mengeluarkan surat keterangan tidak mampu.

"Sebagai anggota, laporan dan keluhan masyarakat ini masih sebatas kami terima. Nanti akan kami laporkan ke ketua komisi dan pimpinan untuk mengambil sikap selanjutnya," cetus Mujibuddaawat.

Desa Rebono sendiri saat ini tidak dipimpin kepala desanya, Pantes Sutrisno. Sebab, dia divonis majelis hakim 1 tahun penjara. Juga diperintahkan majelis untuk mengembalikan uang senilai Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Pantes terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi uang BLT (Bantuan Langsung Tunai) terhadap 25 warganya. Putusan majelis dibacakan pada 15 September lalu dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Camat Wonorejo, Hariadi mencoba menjelaskan. Menurutnya, keberadaan Plh merupakan usulan BPD dengan perangkat desa. Keberadaannya dibutuhkan untuk mengatur administrasi di desa, karena kepala desanya tertimpa masalah.

"Saya kira ini perlu perhatian warga. Plh ini dibutuhkan oleh warga untuk administrasi yang diperlukan. Dan usulan saya kemudian dirundingkan BPD serta perangkat desa menunjuk Pak Dofir. Karena ia yang dituakan," terang Camat.

Soal acara hari ini lanjut Hariadi, sifatnya hanya musyawarah saja untuk menentukan PJ. PJ ini bisa ditunjuk dari kalangan warga sendiri, bisa juga dari petugas kecamatan. "Dan hasil ini akan kami laporkan ke Bapak Bupati," ujarnya. (amr)

Kamis, 18 Desember 2008

Simposium Mal Nutrisi Di Laksanakan di Hotel Agro


KRC, Kesehatan
Cukup banyak masyarakat yang mengalami kelainan serta mal Nutrisi, mendorong Fakultas Kedokteran Unibraw (FKUB) untuk mengadakan symposium Nasional , yang akan direncanakan pada 20 s/d 22 Desember 2008 di Hotel Agro Wisata Kota Batu, dibuka secara umum dan diikuti oleh anggota Ikatan Ahli Ilmu Faal Indonesia (IAIFI).
Dr. dr.Retty Ratnawati Ketua Panitian dari FKUB , bahwa persoalan salah Nutrisi ditanah air sudah cukup berat, khususnya pada dua masalah, yakni Over Nutrisin ( kegemukan) atau Under Nutrisi ( kurang gizi), sehingga menjadi persoalan serius terhadap bangsa ini. Sejumlah nara sumber yang akan di undang diantaranya Prof. Achmad Suryana ( Head of food Security Bureau, Ministry Of Agriculture Indonesia ), Prof. Ali Khomsan ( Departemen Of Community Nutrition, IPB), Prof. Bintoro, Departen Of Anatomi, Phsiology, Unhas Makasar, Johannis W.D. Tharik,ST,MT (Poliytecnique Tecnology Kupang, NTT),Dr.dr.Sri Adiningsih, Mph (public healt Dept Unair Surabaya), Prof. Sutima Bambang SWumitro, DSC ( Departemen Of Biology Unibraw), Prof. Rasjad Indra , MS Dept Of Phyisiology Unibraw, Prof. rahmatina B. Herman dept of physiology Andalas. (eas)

Khitanan Massal HUT ke 18 RS Husada Bunda




KRC, Kesehatan
Puluhan anak ikuti khitanan massal di rumah Sakit Husada Bunda Jl. Pahlawan Trip, khitanan masal dalam rangka Hari Ulang Tahun ke 18 Rumah sakit Husada Bunda yang ke 18, selain itu juga dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke 44.” Bakti Masyarakat ini dalam Rangka HUT RS Husada Bunda bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran Unibraw “ tandas dr. Isti Mintorowati Ketua Panitia pada Koran Rakyat Cybermedia belum lama ini.
Dijelaskan berkaitan Ultah RS Husada Bunda, awalnya 20 peserta yang terdaftar untuk di khitan, namun hanya 16 anak bersama orang tuanya yang hadir, selain itu juga ada kegiatan donor darah bekerjasama dengan PMI Cabang Kota Malang serta kegiatan Jalan Sehat yang diikuti seluruh perawat dan karyawan RS Rumah sakit ibu dan Anak Husada Bunda. “ Dalam hal pelayanan, Husada bunda telah memiliki tambahan fasilitas untuk