Selasa, 10 November 2009

Delapan Pejabat Pemkab Lumajang Dipanggil Kejati



KRC, Lumajang
Beberapa pejabat Pemkab Lumajang kembali dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pasir. Jika sebelumnya pemanggilan para pejabat itu untuk pengumpulan data, kali ini mereka dipanggil dalam rangka penyidikan kasus tersebut.

Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar mengungkapkan, ada beberapa pejabat dan mantan pejabat pemkab yang dipanggil Kejati Jatim. Siapa saja yang dipanggil, dia mengaku tidak hafal. "Kalau tidak salah ada delapan orang," katanya.

Dia menegaskan tidak akan menghalang-halangi pemanggilan itu. Justru pihaknya mendukung penuh. Sebab, Kejati Jatim menangani kasus itu karena ada laporan darinya. "Yang melaporkan dugaan korupsi itu kan saya," ujarnya.

Dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan, Masdar mengakui sudah ada calon tersangkanya. Hanya, dia mengaku tidak tahu siapa calon tersangkanya. "Siapa calon tersangkanya saya tidak tahu," akunya.

Terpisah, Kepala Bappekab Indah Amperawati mengakui, pihaknya kembali dipanggil kejati untuk kali kedua. Menurutnya, ada beberapa pejabat lain yang juga diminta datang lagi ke kejati.

Selain dirinya, sambung Indah, pejabat lain yang kembali dipanggil adalah, Kabag Hukum Hendro Agung, Kepala Inspektorat Hanifah, Kabag Ekonomi Nurul Huda, Asisten Ekonomi Pembangunan Susianto. Dua nama lagi adalah mantan pejabat pemkab Fatchurrochim (mantan kepala dispenda) dan Bambang Hidayat (mantan kepala bappekab).

Nama-nama tersebut sebelumnya sudah pernah diminta datang ke kejati untuk dimintai keterangan seputar kerja sama operasional (KSO) pasir. Diantara daftar pejabat yang dipanggil itu, hanya Susianto yang baru kali ini diundang kejati.

Sementara itu, penasihat hukum Pemkab Lumajang Anshoerul mengakui, beberapa pejabat kembali diapanggil kejati. Apakah mereka dipanggil untuk kepentingan pengumpulan data atau penyidikan, dia mengaku tidak tahu.

Anshoerul menambahkan, pihanya tidak perlu mendampingi para pejabat dan mantan pejabat pemkab yang dipanggil. Dia mengaku hanya perlu melakukan monitoring. Monitoring diperlukan untuk memastikan bahwa kasus tersebut benar-benar berjalan. "Dugaan karupsi itu kan kita yang melaporkan," tukas Anshoerul.

Di lain pihak, mantan Direktur PT Mutiara Halim (PT MH) Laksono Halim belum memenuhi undangan kejati. Kepastian tersebut disampaikan oleh Hasan Poedjono direktur PT MH sekarang. Hasan tidak menyebut alasan belum hadirnya Halim ke kejati. Hanya, dia memastikan bahwa Halim akan memenuhi undangan Kejati tersebut. "Pekan lalu ternyata tidak jadi, mungkin pekan depan," ucap Hasan. (pc)

Tidak ada komentar: