Jumat, 13 November 2009

Temuan BPK Pemkot Pasuruan Tak Tertib Hingga Angka Piutang Mencapai Rp 8,9 M

KRC, Pasuruan
Lima instansi di lingkungan Pemkot Pasuruan kembali dibuat kelabakan dengan sorotan BPK. Lagi-lagi soal piutang daerah. Muncul temuan piutang sebesar Rp 8,9 miliar yang dinyatakan tidak tertib, dan menimbulkan selisih data dengan catatan di bank yang ditunjuk sebagai rekanan.

Secara blak-blakan, BPK menuding pemkot belum juga bisa tertib dalam pengelolaan piutang daerah. Ini tergambar jelas dalam temuan lembaga pemeriksa keuangan untuk APBD tahun anggaran 2008 lalu.

Angka akumulasi piutang yang menjadi kewenangan pemkot sejak tahun 2001 mencapai Rp 8,9 miliar lebih. Versi BPK sejak tahun itulah, mekanisme pencatatan piutang belum bisa tertib.

Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menyatakan munculnya piutang tersebut merupakan hasil dari piutang pinjaman dari APBD yang diberikan

kepada masyarakat. Khususnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Koperasi dan

para pengusaha informal.

Bantuan pinjaman itu diberikan yang diberikan sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2008. Pinjaman UKM masing-masing dengan masa jatuh tempo 2 tahun.

Sehingga semestinya pinjaman tahun 2001 telah jatuh tempo pada tahun 2003, pinjaman tahun 2003 jatuh tempo tahun 2005. Begitu juga untuk pinjaman tahun 2006 jatuh tempo tahun 2008.

Namun kenyataannya, sampai dengan pemeriksaan berlangsung atas piutang pinjaman tersebut masih banyak yang menunggak atau belum lunas. BPK terang-terangan menyebut banyaknya piutang yang belum lunas disebabkan oleh proses pengelolaan piutang yang tidak tertib.

Sebagai bukti konkretnya, dalam neraca per 31 Desember 2008 yang menunjukkan bahwa saldo piutang tersebut tidak mampu menyajikan

keadaan yang sebenarnya.

Menurut BPK, ada selisih antara saldo bank dengan saldo piutang dari instansi atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang mengeluarkan piutang. Yakni dinas koperasi dan PKM, bagian ekonomi, dinas pertanian, dinas peternakan, dan juga disperindag.

Imbas temuan ini, BPK RI mengeluarkan rekomendasi penting kepada wali kota Pasuruan. Diantaranya untuk tegas memperingatkan tim pelaksana distribusi piutang di semua SKPD sejak tahun 2001 lalu.

Selain itu, pemkot dituntut untuk segera membentuk tim pemantauan piutang untuk meningkatkan upaya penagihan kepada debitur yang menunggak. Di tahun 2009 ini, pemkot juga diminta menggelar koreksi total atas selisih piutang yang masih ada.

Atas koreksi tersebut, pemkot sendiri menyatakan sudah menjalankan beberapa rekomendasi penting yang sudah dikeluarkan oleh BPK. "Tentang piutang di setiap SKPD, meski sekarang ini sebagian sudah berubah tetap akan dilakukan penagihan secara rutin," jelas Kabag Humas M. Ichwan Chairat.

Tentang angka selisih yang muncul, lanjut dia, sudah dilakukan tahapan koreksi. Permasalahannya terletak pada perbedaan sistem pencatatan, dan perhitungan antara manajemen SKPD, dengan perbankan yang menjadi rekanan penyalur kredit. Antara lain Bank Jatim, dan juga PT BPR kota Pasuruan.

"Untuk mempermudah percepatan penuntasan tunggakan piutang tersebut, pemkot sudah menyiapkan tim khusus pemantauan yang akan turun ke lapangan. Mereka akan mengkaji, dan mencari strategi paling jitu agar piutang yang tertunggak di kalangan UKM bisa cepat terselesaikan," Ichwan Chairat. (jj)

1 komentar:

Azkiyaa mengatakan...

berita januarinya kok belum ada ya? apa sdh gak diupdet lagi salim www.cbmcare.com