Kamis, 22 Oktober 2009

Politisi Dituding Menipu Divonis Satu Tahun Penjara


KRC, Jember
- Wakil Ketua DPD Golkar Jawa Timur yang juga mantan Ketua Umum Golkar Jember, Mahmud Sardjujono divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Vonis tersebut terkait kasus penipuan senilai Rp 200 juta terhadap seorang pengusaha asal Surabaya, Happy Indra Kelana.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, vonis itu tertuang dalam putusan kasasi MA nomor 2784/Panmud.Pid/1321 K/PID 2008 tertanggal 18 Desember 2008 yang dikirimkan kepada ketua Pengadilan Negeri Jember. Dalam amar putusan itu, juga diperintahkan untuk menahan Mahmud yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jember periode 2004 - 2009.

Menurut Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jember, Singgih B Prakoso SH, vonis kasasi tersebut diterima pada Senin (19/10) lalu. “Kami juga telah mengirimkan pemberitahuan dan tembusan putusan kepada terhukum, penasehat hukumnya dan pihak kejaksaan untuk ditindak lanjuti,” kata Singgih.

Dalam putusan itu, kata Singgih, Mahmud dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp 200 juta, terhadap Happy Indra Kelana. Mahmud dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan terhadap Happy Indra Kelana, sebagai calon wakil bupati yang akan mendampinginya dalam Pilkada Jember tahun 2005 lalu.

Putusan MA itu, membatalkan vonis bebas terhadap Mahmud oleh majelis hakim PN Jember, Rabu (16/04/2008) silam. Saat itu, majelis hakim yang dipimpin Iswahyu Widodo SH menyatakan, Mahmud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap Happy Indra Kelana.

Majelis hakim membebaskan Mahmud dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa, dan memulihkan nama baik para terdakwa pada kedudukan dan harkat martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mahfudz Efendi SH menuntut Mahmud dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Terkait vonis itu, jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Terkait vonis itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Ahmad Sujayanto SH mengaku telah menerima putusan tersebut. “Ini masih dirapatkan, dan mungkin dalam waktu dekat eksekusi akan dilaksanakan,” ujar Sujayanto. Sujayanto hanya memberi gambaran, bahwa eksekusi itu akan dilaksanakan pekan depan.

Jika jaksa melaksanakan perintah MA tersebut, sangat mungkin politisi gaek Golkar itu akan masuk kembali ke Lapas kelas IIA Jember. Sebelumnya, Mahmud pernah mendekam di Lapas Jember akibat kesandung kasus dugaan penyelewengan dana operasional pimpinan DPRD Jember. Tetapi Mahmud bebas, setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) mengeluarkan vonis yang membebaskan Mahmud dari segala tuduhan.

Sementara itu, pengacara Mahmud, Hadi Eko Yuchdi Y SH mengatakan jika memang benar putusan itu, pihaknya akan mengajukan penijauan kembali atau PK.

Kasus ini bermula dari laporan salah seorang pengusaha asal Surabaya, Happy Indra Kelana. Happy merasa ditipu oleh Mahmud dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2005 lalu.

Happy dan Mahmud mengaku saling kenal pada 2003 lalu. Perkenalan itu berlanjut pada perbincangan tentang pencalonan diri sebagai bupati Jember dalam Pilkada 2005. Mahmud mengatakan bahwa dirinya mendapatkan dukungan dari partai Golkar dan PKB. Dan jika ingin menjadi pasangannya dalam Pilkada Jember, Happy harus menyetorkan sejumlah uang. Happy lantas menyetorkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Mahmud.

Pada awalnya disepakati bahwa Happy akan menyetorkan uang sebanyak Rp 3,5 miliar. Beberapa bulan menjelang Pilkada Happy menyetorkan uang sebesar Rp 200 juta. Uang itu ditransfer sebanyak tiga kali ke rekening Mahmud, yang pertama sebesar Rp 75 juta, kedua Rp 75 juta dan ketiga Rp 50 juta. Uang itu disetorkan untuk biaya pencalonan diri Happy sebagai calon wakil bupati melalui partai Golkar Jember. Partai Golkar Jember dalam Pilkada lalu mengusung Mahmud sebagai calon bupati.

Meski telah menyetorkan sejumlah uang ke rekening Mahmud, rupanya Happy tidak terpilih sebagai pasangan Mahmud. Partai Golkar Jember malah memasang Haryanto (Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Pemkab Jember,red) sebagai pasangan Mahmud. Merasa ditipu, Happy melaporkan hal itu ke Mapolda Jatim dan akhirnya disidangkan di kantor PN Jember. (mr)

Baru PLH Sudah Dilaporkan Warga ke Dewan




KRC, Pasuruan
Kecamatan Wonorejo mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan di Raci, Bangil, kemarin (20/10). Mereka mengeluhkan kepemimpinan pelaksana harian (Plh) Desa Rebono, Dofir yang dianggap bertindak melampaui kewenangannya.

"Setelah ada Plh, tatanan desa menjadi amburadul," ujar Kosim, salah satu tokoh masyarakat setempat.

Warga juga meminta perhatian dewan. Karena rencananya, hari ini akan digelar musyawarah desa untuk menentukan penangung jawab (Pj) desa. Musyawarah itu akan difasilitasi Camat Wonorejo, Hariadi.

Kemarin, sekitar 12 warga Rebono ditemui anggota Komisi A, Mujibuddaawat. Mereka didampingi tokoh masyarakat setempat Kosim, Sekdes Hamzah dan salah satu elemen LSM, Udik Suharto.

Selama bertemu Mujibuddaawat, warga mengeluhkan beberapa perilaku Plh. Salah satu pengurus PNPM Mandiri, Sumaidah misalnya, melaporkan proposal warga masyarakat sebesar Rp 110 juta.

"Saat proposal diajukan, kami dilibatkan. Tapi, pas mau pencairan, kami tidak diajak," terangnya.

Warga juga melaporkan bahwa Plh melampaui kewenangannya. Misalnya, Plh dinilai warga mengurus transaksi jual beli tanah. Selain itu, juga mengurus surat nikah dan mengeluarkan surat keterangan tidak mampu.

"Sebagai anggota, laporan dan keluhan masyarakat ini masih sebatas kami terima. Nanti akan kami laporkan ke ketua komisi dan pimpinan untuk mengambil sikap selanjutnya," cetus Mujibuddaawat.

Desa Rebono sendiri saat ini tidak dipimpin kepala desanya, Pantes Sutrisno. Sebab, dia divonis majelis hakim 1 tahun penjara. Juga diperintahkan majelis untuk mengembalikan uang senilai Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Pantes terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi uang BLT (Bantuan Langsung Tunai) terhadap 25 warganya. Putusan majelis dibacakan pada 15 September lalu dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Camat Wonorejo, Hariadi mencoba menjelaskan. Menurutnya, keberadaan Plh merupakan usulan BPD dengan perangkat desa. Keberadaannya dibutuhkan untuk mengatur administrasi di desa, karena kepala desanya tertimpa masalah.

"Saya kira ini perlu perhatian warga. Plh ini dibutuhkan oleh warga untuk administrasi yang diperlukan. Dan usulan saya kemudian dirundingkan BPD serta perangkat desa menunjuk Pak Dofir. Karena ia yang dituakan," terang Camat.

Soal acara hari ini lanjut Hariadi, sifatnya hanya musyawarah saja untuk menentukan PJ. PJ ini bisa ditunjuk dari kalangan warga sendiri, bisa juga dari petugas kecamatan. "Dan hasil ini akan kami laporkan ke Bapak Bupati," ujarnya. (amr)