Kamis, 22 Oktober 2009

Baru PLH Sudah Dilaporkan Warga ke Dewan




KRC, Pasuruan
Kecamatan Wonorejo mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan di Raci, Bangil, kemarin (20/10). Mereka mengeluhkan kepemimpinan pelaksana harian (Plh) Desa Rebono, Dofir yang dianggap bertindak melampaui kewenangannya.

"Setelah ada Plh, tatanan desa menjadi amburadul," ujar Kosim, salah satu tokoh masyarakat setempat.

Warga juga meminta perhatian dewan. Karena rencananya, hari ini akan digelar musyawarah desa untuk menentukan penangung jawab (Pj) desa. Musyawarah itu akan difasilitasi Camat Wonorejo, Hariadi.

Kemarin, sekitar 12 warga Rebono ditemui anggota Komisi A, Mujibuddaawat. Mereka didampingi tokoh masyarakat setempat Kosim, Sekdes Hamzah dan salah satu elemen LSM, Udik Suharto.

Selama bertemu Mujibuddaawat, warga mengeluhkan beberapa perilaku Plh. Salah satu pengurus PNPM Mandiri, Sumaidah misalnya, melaporkan proposal warga masyarakat sebesar Rp 110 juta.

"Saat proposal diajukan, kami dilibatkan. Tapi, pas mau pencairan, kami tidak diajak," terangnya.

Warga juga melaporkan bahwa Plh melampaui kewenangannya. Misalnya, Plh dinilai warga mengurus transaksi jual beli tanah. Selain itu, juga mengurus surat nikah dan mengeluarkan surat keterangan tidak mampu.

"Sebagai anggota, laporan dan keluhan masyarakat ini masih sebatas kami terima. Nanti akan kami laporkan ke ketua komisi dan pimpinan untuk mengambil sikap selanjutnya," cetus Mujibuddaawat.

Desa Rebono sendiri saat ini tidak dipimpin kepala desanya, Pantes Sutrisno. Sebab, dia divonis majelis hakim 1 tahun penjara. Juga diperintahkan majelis untuk mengembalikan uang senilai Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Pantes terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi uang BLT (Bantuan Langsung Tunai) terhadap 25 warganya. Putusan majelis dibacakan pada 15 September lalu dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Camat Wonorejo, Hariadi mencoba menjelaskan. Menurutnya, keberadaan Plh merupakan usulan BPD dengan perangkat desa. Keberadaannya dibutuhkan untuk mengatur administrasi di desa, karena kepala desanya tertimpa masalah.

"Saya kira ini perlu perhatian warga. Plh ini dibutuhkan oleh warga untuk administrasi yang diperlukan. Dan usulan saya kemudian dirundingkan BPD serta perangkat desa menunjuk Pak Dofir. Karena ia yang dituakan," terang Camat.

Soal acara hari ini lanjut Hariadi, sifatnya hanya musyawarah saja untuk menentukan PJ. PJ ini bisa ditunjuk dari kalangan warga sendiri, bisa juga dari petugas kecamatan. "Dan hasil ini akan kami laporkan ke Bapak Bupati," ujarnya. (amr)

Tidak ada komentar: