Jumat, 13 November 2009

Temuan BPK Pemkot Pasuruan Tak Tertib Hingga Angka Piutang Mencapai Rp 8,9 M

KRC, Pasuruan
Lima instansi di lingkungan Pemkot Pasuruan kembali dibuat kelabakan dengan sorotan BPK. Lagi-lagi soal piutang daerah. Muncul temuan piutang sebesar Rp 8,9 miliar yang dinyatakan tidak tertib, dan menimbulkan selisih data dengan catatan di bank yang ditunjuk sebagai rekanan.

Secara blak-blakan, BPK menuding pemkot belum juga bisa tertib dalam pengelolaan piutang daerah. Ini tergambar jelas dalam temuan lembaga pemeriksa keuangan untuk APBD tahun anggaran 2008 lalu.

Angka akumulasi piutang yang menjadi kewenangan pemkot sejak tahun 2001 mencapai Rp 8,9 miliar lebih. Versi BPK sejak tahun itulah, mekanisme pencatatan piutang belum bisa tertib.

Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menyatakan munculnya piutang tersebut merupakan hasil dari piutang pinjaman dari APBD yang diberikan

kepada masyarakat. Khususnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Koperasi dan

para pengusaha informal.

Bantuan pinjaman itu diberikan yang diberikan sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2008. Pinjaman UKM masing-masing dengan masa jatuh tempo 2 tahun.

Sehingga semestinya pinjaman tahun 2001 telah jatuh tempo pada tahun 2003, pinjaman tahun 2003 jatuh tempo tahun 2005. Begitu juga untuk pinjaman tahun 2006 jatuh tempo tahun 2008.

Namun kenyataannya, sampai dengan pemeriksaan berlangsung atas piutang pinjaman tersebut masih banyak yang menunggak atau belum lunas. BPK terang-terangan menyebut banyaknya piutang yang belum lunas disebabkan oleh proses pengelolaan piutang yang tidak tertib.

Sebagai bukti konkretnya, dalam neraca per 31 Desember 2008 yang menunjukkan bahwa saldo piutang tersebut tidak mampu menyajikan

keadaan yang sebenarnya.

Menurut BPK, ada selisih antara saldo bank dengan saldo piutang dari instansi atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang mengeluarkan piutang. Yakni dinas koperasi dan PKM, bagian ekonomi, dinas pertanian, dinas peternakan, dan juga disperindag.

Imbas temuan ini, BPK RI mengeluarkan rekomendasi penting kepada wali kota Pasuruan. Diantaranya untuk tegas memperingatkan tim pelaksana distribusi piutang di semua SKPD sejak tahun 2001 lalu.

Selain itu, pemkot dituntut untuk segera membentuk tim pemantauan piutang untuk meningkatkan upaya penagihan kepada debitur yang menunggak. Di tahun 2009 ini, pemkot juga diminta menggelar koreksi total atas selisih piutang yang masih ada.

Atas koreksi tersebut, pemkot sendiri menyatakan sudah menjalankan beberapa rekomendasi penting yang sudah dikeluarkan oleh BPK. "Tentang piutang di setiap SKPD, meski sekarang ini sebagian sudah berubah tetap akan dilakukan penagihan secara rutin," jelas Kabag Humas M. Ichwan Chairat.

Tentang angka selisih yang muncul, lanjut dia, sudah dilakukan tahapan koreksi. Permasalahannya terletak pada perbedaan sistem pencatatan, dan perhitungan antara manajemen SKPD, dengan perbankan yang menjadi rekanan penyalur kredit. Antara lain Bank Jatim, dan juga PT BPR kota Pasuruan.

"Untuk mempermudah percepatan penuntasan tunggakan piutang tersebut, pemkot sudah menyiapkan tim khusus pemantauan yang akan turun ke lapangan. Mereka akan mengkaji, dan mencari strategi paling jitu agar piutang yang tertunggak di kalangan UKM bisa cepat terselesaikan," Ichwan Chairat. (jj)

Selasa, 10 November 2009

Delapan Pejabat Pemkab Lumajang Dipanggil Kejati



KRC, Lumajang
Beberapa pejabat Pemkab Lumajang kembali dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pasir. Jika sebelumnya pemanggilan para pejabat itu untuk pengumpulan data, kali ini mereka dipanggil dalam rangka penyidikan kasus tersebut.

Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar mengungkapkan, ada beberapa pejabat dan mantan pejabat pemkab yang dipanggil Kejati Jatim. Siapa saja yang dipanggil, dia mengaku tidak hafal. "Kalau tidak salah ada delapan orang," katanya.

Dia menegaskan tidak akan menghalang-halangi pemanggilan itu. Justru pihaknya mendukung penuh. Sebab, Kejati Jatim menangani kasus itu karena ada laporan darinya. "Yang melaporkan dugaan korupsi itu kan saya," ujarnya.

Dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan, Masdar mengakui sudah ada calon tersangkanya. Hanya, dia mengaku tidak tahu siapa calon tersangkanya. "Siapa calon tersangkanya saya tidak tahu," akunya.

Terpisah, Kepala Bappekab Indah Amperawati mengakui, pihaknya kembali dipanggil kejati untuk kali kedua. Menurutnya, ada beberapa pejabat lain yang juga diminta datang lagi ke kejati.

Selain dirinya, sambung Indah, pejabat lain yang kembali dipanggil adalah, Kabag Hukum Hendro Agung, Kepala Inspektorat Hanifah, Kabag Ekonomi Nurul Huda, Asisten Ekonomi Pembangunan Susianto. Dua nama lagi adalah mantan pejabat pemkab Fatchurrochim (mantan kepala dispenda) dan Bambang Hidayat (mantan kepala bappekab).

Nama-nama tersebut sebelumnya sudah pernah diminta datang ke kejati untuk dimintai keterangan seputar kerja sama operasional (KSO) pasir. Diantara daftar pejabat yang dipanggil itu, hanya Susianto yang baru kali ini diundang kejati.

Sementara itu, penasihat hukum Pemkab Lumajang Anshoerul mengakui, beberapa pejabat kembali diapanggil kejati. Apakah mereka dipanggil untuk kepentingan pengumpulan data atau penyidikan, dia mengaku tidak tahu.

Anshoerul menambahkan, pihanya tidak perlu mendampingi para pejabat dan mantan pejabat pemkab yang dipanggil. Dia mengaku hanya perlu melakukan monitoring. Monitoring diperlukan untuk memastikan bahwa kasus tersebut benar-benar berjalan. "Dugaan karupsi itu kan kita yang melaporkan," tukas Anshoerul.

Di lain pihak, mantan Direktur PT Mutiara Halim (PT MH) Laksono Halim belum memenuhi undangan kejati. Kepastian tersebut disampaikan oleh Hasan Poedjono direktur PT MH sekarang. Hasan tidak menyebut alasan belum hadirnya Halim ke kejati. Hanya, dia memastikan bahwa Halim akan memenuhi undangan Kejati tersebut. "Pekan lalu ternyata tidak jadi, mungkin pekan depan," ucap Hasan. (pc)

Jumat, 06 November 2009

Dewan Dukung Pengusutan Proyek Pasir



KRC,LUMAJANG -
Pemanggilan sejumlah pejabat Pemkab Lumajang terkait dugaan korupsi pengelolaan pasir, mendapat dukungan kalangan dewan. Wakil Ketua DPRD Lumajang Misnardji menyatakan dukungannya atas langkah yang diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu.

Menurut dia, karena kasus pasir memasuki ranah penegakan hukum, dewan tidak bisa menghalang-halangi. Selain itu, dewan tidak bisa mengintervensi kasus ini. "Biarkan berjalan sesuai proses hukum yang ada," ucapnya. Apalagi, Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar mendukung langkah tersebut.

Dia menjelaskan, kasus pasir yang sudah berlarut-larut butuh kepastian hukum. Sehingga, pihak yang bersengketa tidak terombang-ambing. "Biar semuanya jelas," tukasnya.

Meskipun mendukung langkah kejati yang memanggil beberapa pejabat pemkab dan direktur PT Mutiara Halim (MH), Misnardji menyatakan, dewan belum secara khusus membahas hal ini. "Lihat nanti. Sekarang masih bahas APBD," ungkapnya.

Anggota Komisi A DPRD Lumajang Heru Laksono mengungkapkan hal senada. Hingga saat ini tidak ada pembahasan di internal komisinya yang menangani urusan pemerintahan dan hukum ini. "Belum ada pembahasan," kata anggota dewan yang berangkat dari Partai Demokrat tersebut.

Sementara itu, terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PT MH juga belum mendapatkan perhatian dewan. Wakil Ketua DPRD Lumajang Achmad Jauhari sempat menyatakan, salinan putusan PT TUN tersebut akan diserahkan ke komisi C untuk dibahas. Namun, hingga saat ini belum ada langkah yang diambil komisi C.

Ketua Komisi C DPRD Lumajang Suigsan mengatakan, dewan masih sibuk dengan pembahasan RAPBD 2010. Sehingga, belum bisa membahas putusan PT TUN. "Teman-teman masih sibuk membahas rancangan APBD," kata politisi Golkar tersebut. Komisi C akan membahas putusan PT TUN tersebut usai pembahasan RAPBD 2010.

Di bagian lain, pantauan RJ, penambang pasir sama sekali tidak terpengaruh terhadap perkembangan terkini sengketa pasir tersebut. Aktivitas penambangan pasir masih berjalan seperti biasa.

Seperti yang terlihat di Kali Pancing. Para penambang masih melakukan aktivitas penambangan pasir. Turk-truk pengangkut pasir masih hilir mudik melintas di jalan raya Lumajang. (pc)